Search Googling

Minggu, 08 April 2018

Mantap ! Inilah Hukum Bitcoin Menurut MUI dan Bahsul Masail NU


Di tengah gencarnya pemberitaan yang menyudutkan Bitcoin, angin segar justru datang dari suara pesantren. Ya, bulan Februari yang lalu, para ulama dan santri aktifis Bahsul Masail mendiskusikan hukum Bitcoin dalam acara Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di PP. Sunan Bejagung Semanding Tuban. Acara yang berlangsung Sabtu hingga Minggu (11-12 Februari 2018) itu membahas banyak hal. Persoalan hukum Bitcoin menjadi soal nomor 2 dalam pembahasan materi kekinian (waqi’iyyah). Lalu bagaimana hasil dan penjelasannya ?

Tidak hanya itu, suara positif pun datang dari MUI sebagai salah satu acuan umat Islam Indonesia. Lebih lengkapnya hukum Bitcoin menurut hasil Bahsul Masail PWNU Jawa Timur dan pendapat MUI diulas berikut ini.

Bitcoin Sama Dengan Utang-piutang

Dalam hasil Bahsul Masail PWNU Jawa Timur, menjawab pertanyaan boleh tidaknya transaksi menggunakan Bitcoin, keputusan bersama menjawab boleh dengan catatan tersendiri. Dikatakan bahwa secara fiqh, Bitcoin tergolong harta virtual yang serupa dain (utang-piutang). Hal itu menimbang bahwa dalam nominal Bitcoin ada nilai kandungan harga yang bisa digunakan untuk ber-muamalah.

Selain itu, karena Bitcoin merupakan aset untuk investasi dan jual beli, maka statusnya dikiyaskan dengan harta perdagangan. Sehingga Bitcoin pun wajib dizakati ketika telah mencapai nishabnya.

Namun demikian, Bitcoin sebagai aset tetap kurang aman. Hal ini karena dari pemerintah belum mengatur regulasi Bitcoin. Sehingga tanggung jawab dan risiko dari investasi Bitcoin sepenuhnya menjadi beban masing-masing pelaku.

Jawaban tersebut diulas dalam situs resmi NU dengan mencantumkan referensi tambahan dari kitab Al-Mathba’ah Al-‘Amirah As-Syarafiyyah bi Mishra Al-Mahmiyyah juz IV, halaman 29-30, karya At-Tarmasy.

Soal Jual Beli Bitcoin

Pada sub soal b dari pertanyaan tentang Bitcoin ditanyakan “Bagaimana hukum menjual Bitcoin dalam pasar global yang bisa saja untung atau rugi tanpa diketahui secara pasti ?”

Jawabanya adalah boleh. Alasannya masih terkait dengan jawaban pertama di mana Bitcoin merupakan aset yang sah diperjualbelikan. Hanya saja, jika akhirnya pemerintah memandang perlu untuk melarang Bitcoin, maka rakyat harus tunduk dan patuh. Meskipun terlarang oleh pemerintah, hukum sahnya jual beli Bitcoin tidak terpengaruh, tetap sah. Jawaban ini mengambil referensi pada kitab Bughyatul Mustarsyidin dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu.

Bahsul Masail yang memang digelar rutin oleh Nahdlatul Ulama tersebut dibawah pengawasan para ulama sepuh NU. Sebagai mushahih (pengesah) adalah KH. Yasin Asymuni, KH. Athoillah Anwar, KH. Muhibbul Aman, KH. Farihin Muhsan, dan KH. Mahrus Maryani. Sementara di posisi perumus ada KH. Asyhar Shofwan, KH. M. Anas, K. Anang Darunnajah. Sebagai notulen adalah KH. M. Ali Maghfur Syadzili, sedangkan moderator diskusi oleh KH. Ali Romzi dan KH. Syihabuddin Sholeh.

MUI: Asal Tak Merugikan, Bitcoin Sah Saja

Sementara itu dikutip dari Republika, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan bahwa semala Bticoin tidak merugikan masyarakat, maka sah-sah saja digunakan. Meskipun penryataan tersebut masih sekedar paparan dan belum merupakan fatwa resmi, setidaknya suda memberi gambaran nilai positif untuk Bitcoin.

Setelah membaca ulasan terkait hukum Bitcoin sebagai investasi maupun alat pembayaran dan transaksi di atas, semoga Anda semakin mantap dalam berbisnis investasi. Semoga bemanfaat.

1 komentar

7 Oktober 2019 pukul 18.34 Delete comments

ayo bergabung dengan Bolavita banyak bonus2 paling menarik adu ayam pisau
dan tanpa ribet syarat cuma depo dan langsung di berikan
Proses depo wd secepat kilat buktikan sendiri ^^

info lebih lanjut:

WA: +628122222995

Reply
avatar