Secara tegas Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan
di Indonesia telah melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal itu
jelas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun kabar terbaru menyatakan bahwa Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengkaji Bitcoin sebagai salah
satu instrumen investasi. Kajian Bappeti ditargetkan selesai pada Juni 2018.
Dilansir dari Kompas, 29/1/2018, Januari kemarin
Bappeti sudah sampai pada tahap diskusi bersama bursa derivatif dan Kliring
Berjangka Indonesia. Mereka mencari masukan terkait Bitcoin sebagai instriumen
investasi. Pada tahap selanjutnya akan diadakan pembahasan tentang perdagangan
Bitcoin yang akan diserahkan kepada OJK dan BI.
Berita tersebut menimbulkan harapan dan tanda tanya
sebagian pelaku trading Bitcoin. Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul dari
kabar kajian terhadap Bitcoin.
Pertama, mungkinkah karena kajian tersebut harga
Bitcoin akan terkatrol naik
? Namun
tampaknya hal ini tak akan berpengaruh pada harga
Bitcoin. Sebagaimana sudah umum diketahui bahwa naik turunnya harga Bitcoin dan
Altcoin tergantung dengan hukum supply and demand (persediaan dan
permintaan). Larangan maupun dukungan pemerintah setempat tidak akan mempengaruhi harga Bitcoin kecuali para pelaku
perdagangan sendiri yang lantas menimbulkan reaksi yang bisa menaikkan ataupun
menurunkan harga Bitcoin.
Alasan lain kajian terhadap Bitcoin tak akan
mempengaruhi harga, karena kalaupun kajian tersebut menghasilkan hal positif,
namun Indonesia sendiri bukan pasar terbesar peredaran Bitcoin.
Tetapi bisa juga kabar baik yang muncul setelah kajian
menaikkan harga Bitcoin. Kemungkinan ini bisa terjadi jika para investor
semakin percaya diri sehingga lebih semangat melakukan perdangan dengan pemilik
Bitcoin di Indonesia.
Pertanyaan kedua, apakah mungkin kajian ini merupakan
salah satu jalan terbukanya regulasi Bitoin lebih luas ?
Jawabnya bisa iya bisa juga tidak. Tetapi jika menilik
komitmen pemerintah yang kukuh melarang regulasi Bitcoin lebih luas, tampaknya
kajian tersebut hasil maksimalnya adalah aturan-aturan terkait investasi
Bitcoin. Ujung-ujungnya adalah penarikan pajak terhadap pemilik Bitcoin. Lebih
luas lagi bisa saja pemerintah membuat payung hukum terkait perdagangan
Bitcoin.
Semua masih kemungkinan dan teka-teki. Kita tunggu
hasil akhir kajian dari Bappebti dan semoga
saja menghasilkan hal yang menguntungkan bagi pelaku perdagangan Bitcoin. Dan
semoga saja bukan malah menimbulkan aturan yang rumit dan membuat Bitcoiner
tertekan.
0 komentar
EmoticonEmoticon