Mata uang digital (cryptocurrency) Bitcoin sedang diguncang di
mana-mana dengan pelarangan transaksi. Karena itulah para Bitcoiner harus
berpikir apa solusi jika Bitcoin dilarang di Indonesia. Meskipun pada dasarnya
aturan tentang mata uang digital ini telah lama ada namun nampaknya BI akan
semakin garang menerapkan aturan tersebut.
Beberapa hari ini memang pihak BI semakin menegaskan akan membuat aturan
lebih tegas bagi pelaku layanan keuangan dengan basis teknologi/fintech (financial
technology) untuk tidak menerima Bitcoin dalam transaksinya (BBC, 7
Desember 2017).
Pelarangan Bitcoin memang bukan hanya di Indonesia. Tercatat China
sebagai pasar terbesar Bitcoin telah melarang transaksi Bitcoin. Juga Australia,
Bangladesh, Brasil, Bolivia, Kanada, Ekuador, Singapura, Malaysia, hingga Korea
Selatan ada di jajaran negara yang melarang Bitcoin.
Dalam Peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan
Transaksi Pembayaran tahun 2016, pasal 34 beleid memang disebutkan bahwa “Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran
dengan mengunakan virtual currency."
Dalam bagian keterangannya, ungkapan virtual currency ditujukan untuk
uang digital yang penerbitannya bukan oleh otoritas moneter, dan diperoleh
dengan cara mining (menambang virtual). Sehingga berbagai jenis cryptocurrency
tercakup di dalamnya. Mulai dari Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin,
Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, hingga Ven.
Nah, para bitcoiners Indonesia sampai-sampai terlibat diskusi menarik di
Forum Bitcoin tentang solusi jika Bitcoin benar-benar dilarang di Indonesia. Namun
sebelum melihat kesimpulan diskusi tersebut, ada baiknya kita tahu beberapa
fakta berikut ini.
Alasan Indonesia Larang Transaksi Bitcoin
Seperti dilansir BBC, menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo,
alasan pelarangan tersebut tak lepas dari prinsip kehati-hatian, pengendalian
risiko, perlindungan konsumen, serta persaingan usaha. Selain itu juga terkait
dengan keamanan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme serta
menjaga kedaulatan rupiah yang menjadi pembayaran sah di Indonesia.
Alasan tersebut memanglah berdasar. Soalnya, pendiri situs Silk Road,
Ross Ulbricht pada tahun 2013 ditangkap aparat Amerika karena ada transaksi
narkoba di situsnya, dengan menggunakan Bitcoin.
Kasus lainnya, Oktober 2014, polisi menangkap seorang mahasiswa di
Bintaro terkait kasus pembelian sabu via online dari Meksiko. Ia pun
menggunakan Bitcoin.
Bahkan Desember tahun lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan
temuan bahwa pendanaan kelompok terorisme sudah memakai mata uang virtual,
termasuk Bitcoin.
Transaksi Di larang Pakai Bitcoin, Maksudnya?
Inilah yang banyak disalah pahami orang. Apa yang dimaksud dengan
pelarangan Bitcoin dalam transaksi ? Apakah jika kita membeli
Bitcoin berarti melanggar larangan tersebut sehingga bisa dikenai pidana ?
Seperti dilansir Finance.Detik.com, bahwa yang dilarang BI adalah
sistem transaksi pembayaran dengan menggunakan Bitcoin. Sampai saat ini BI
sebagai otoritas keuangan Indonesia telah menerbitkan larangan penggunana mata
uang digital di luar otoritas. Aturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan BI
(PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah melakukan transaksi
pembayaran, bukan memiliki dan berinvestasi dengan Bitcoin. Kita lihat saja
perkembangan ke depannya, apakah larangan itu juga akan meluas hingga kita
tidak boleh “menabung” Bitcoin. Semoga saja aturan itu hanya sampai pada
larangan “menggusur” rupiah sebagai mata uang sah dalam kehidupan sehari-hari.
Sampai di sini, maka impian sebagian Bitcoiners tentang bayar angkot, beli nasi
kucing dan nasi uduk, bayar tol memakai Bitcoin hampir pasti tak mustahil
terwujud.
Atau misalnya semangat sebagian Bitcoiners yang ingin membuka usaha lalu
menjadikan Bitcoin sebagai salah satu pembayarannya, maka juga mustahil
terwujud. Ya kecuali pemegang otoritasnya berubah kebijakan lagi.
Jadi, Inilah Solusinya Jika Bitcoin Benar Dilarang Di
Indonesia
Berdasarkan pembahasan di atas, ketika Bitcoin dilarang di Indonesia,
maka solusinya adalah dengan beralih ke luar negeri. Hal ini dilakukan para
pemburu koin digital di China, mereka mengalihkan pasar Bitcoin ke Jepang yang
masih menerimanya.
Perusahaan yang menerima Bitcoin untuk pembayaran, misalnya Paypal dan
Ebay. Beberapa perusahaan di Eropa juga menerima pembayaran dengan Bitcoin.
Jadi, kalau dilarang di Indonesia, luar negeri adalah solusinya.
Dari penjelasan yang kita dapati pula, bisa dimengerti bahwa larangan
penggunaan Bitcoin di Indonesia yang dimaksud oleh Bank Indonesia adalah dalam
sistem transaksi pembayaran. Sehingga untuk aktifitas trading dan investasi
membeli Bitcoin dengan rupiah belum ada larangan, dan masih bisa dilakukan
dengan aman. Semoga bermanfaat.
0 komentar
EmoticonEmoticon