Search Googling

Jumat, 26 Januari 2018

Berdasarkan Ciri Ciri Investasi Fintech Ilegal, Apakah Bitcoin Termasuk Investasi Bodong ?

Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan dan menghentikan 14 perusahaan investasi bodong atau ilegal. Seperti dilansir Finance Detik, sebagian perusahaan tersebut mencantumkan Bitcoin dalam daftar investasinya. Di tengah ketenaran Bitcoin, ada pihak-pihak yang menggunakannya untuk membohongi masyarakat awam. Di lain sisi orang yang belum mengerti pun menganggap Bitcoin sebagai investasi bodong.

Seperti diungkap oleh OJK, bahwa ciri-ciri investasi bodong ada 5, yaitu :

Tidak memiliki izin resmi
Menjanjikan keuntungan yang fantastis dalam waktu singkat,
Pengelolaan dana dari anggota tidak jelas untuk usaha apa,
Menggunakan nama besar tokoh tertentu untuk memperkuat tipuan,
Dan jarang sekali menjelaskan soal risiko investasi.

Lantas apakah kelima ciri tersebut ada pada Bitcoin?

Seperti dilansir dari Finance Detik (24/10/2017), CEO Bitcoin Indonesia ketika menanggapi kabar dilarangnya 14 perusahaan investasi bodong, ia memberikan jawaban bahwa Bitcoin adalah komoditas yang netral. Terserah penggunanya akan dibuat apa. Terkait adanya investasi bodong, menurutnya Bitcoin hanya digunakan sebagai komoditas saja oleh si penipu. Sama halnya dengan Rupiah atau Dollar yang tak bisa disalahkan, demikian juga Bitcoin tidak bersalah ketika dijadikan komoditas investasi bodong. Oknumnya lah yang menyalahgunakan Bitcoin.

Karena itu ia menyarankan, jika tidak ingin terjebak investasi abal-abal mengatasnamakan Bitcoin, sebaiknya melakukan investasi sendiri saja. Caranya adalah dengan bergabung pada situs-situs jual beli Bitcoin dan melakukan trading/perdagangan Bitcoin.

Pada dasarnya investasi Bitcoin tidak jauh beda dengan investasi dengan emas. Ketika harganya turun segera beli dan tahan. Lalu ketika harga naik segera jual untuk memperoleh keuntungan.

Investasi Bodong Bitcoin

Ketenaran Bitcoin memang menggiurkan. Hal itu pun dimanfaatkan para oknum yang pandai menipu masyarakat. Beberapa perusahaan membuka ladang investasi menggunakan Bitcoin. Namun beberapa di antaranya telah terjaring dan dihentikan oleh OJK.

Sebut saja misalnya PT. Dunia Coin Digital (edukasi dan investasi Bitcoin), Dinar Dirham Indonesia (Ethereum Blockchain), Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia (MLM uang kripto), dan PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co (sharing profit Bitcoin.

Tips Agar Tidak Terjebak Investasi Bodong Bitcoin

Nah, agar tidak terjebak dalam perangkap jahat penipu ulung, ada baiknya Anda perhatikan tips agar tak terjebak investasi bodong seperti yang diungkap oleh OJK sendiri, dan dikutip oleh Liputan6. Antara lain yaitu :

Pastikan orang atau pihak yang menawarkan telah memiliki izin,
Yang menawari investasi jelas menawarkan produk investasi, punya izin terkait pemasaran produk tersebut, atau tercatat sebagai pemasar resmi,
Jika terdapat logo instansi atau logo pemerintah dalam penawarannya, maka pastikan penggunaan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan.


Jadi, dengan melihat ciri-ciri investasi bodong seperti penjelasan di atas, maka Bitcoin pada dasarnya bukanlah investasi bodong. Bitcoin adalah komoditas perdagangan. Ulah penipu lah yang memanfaatkan Bitcoin sebagai daya tarik kepada korban. Semoga bermanfaat.

0 komentar