Search Googling

Senin, 29 Januari 2018

Usai Buat Harga Anjlok, Kini Korsel Legalkan Pemasaran Bitcoin . Ini Aturannya


Gonjang-ganjing dunia kripto di Korsel berakhir sudah. Hal itu ditandai dengan resminya pemerintah setempat melegalkan jual beli uang kripto dengan berbagai syarat. Seperti dilansir dari CNBC, 24 Januari 2018, harga Bitcoin anjlok hingga 10%.

Setelah sebelumnya membuat resah dengan larangan transaksi, akhirnya dikabarkan otoritas negeri gingseng tersebut menerbitkan aturan perdagangan cryptocurrency di negaranya. Alih-alih disambut baik, para trader mengeluh dengan aturan-aturan tersebut sehingga melakukan penjualan besar-besaran hingga harga Bitcoin anjlok lagi. Jadi, seperti apa aturan yang diterapkan Korea Selatan ?

1.      Harus Menggunakan Rekening Dengan Nama Sesuai KTP

Peraturan pertama ini menghapus sisi anonim dari Bitcoin. Seperti sudah diketahui bersama, salah satu keunggulan dari transaksi Bitcoin adalah anonimitasnya, namun transaksi transparan. Dengan kewajiban menggunakan rekening yang beridentitas, maka sisi ini terkikis dari Bitcoin dan Altcoin. Penerapan aturan ini akan dimulai dari 6 bank utama di Korea Selatan, termasuk Shinhan Bank dan Bank Nonghyup.

2.      Penerapan Pajak Yang Mencekik

Selain harus menggunakan akun nyata (real account) yang jelas identitasnya, pemerintah Korsel juga menetapkan pajak yang membuat para trader gigit jari. Perusahaan-perusahaan penyedia market place Bitcoin dan sejenisnya harus membayar pajak ke pemerintah sebesar 24,2% pajak pendapatan daerah dan perusahaan akan diambil dari peredaran dan pertukaran mata uang digital.

Dua aturan utama tersebut praktis membuat para trader panik sehingga ramai-ramai melepas asetnya sebelum pemberlakuan resmi mulai akhir Januari ini. Setelah sebelumnya otoritas China melarang jual beli Bitcoin di negaranya, rupanya Korea Selatan melihat sisi lain dan menerapkan aturannya.

Semua Mata Uang Kripto Turun Harga

Anjloknya harga tak hanya menimpa uang kripto Bitcoin saja. Sehari usai pengumuman tersebut, berbagai jenis uang kripto mengalami penurunan tajam. Pada 6 Januari lalu penurunan 10 hingga 42% dari harga tertinggi terjadi pada semua jenis koin.


Khusus mata uang kripto Bitcoin, pada 25 Januari sempat menyentuh harga Rp155 juta per 1 BTC. Lantas bagaimanakah perkembangan Bitcoin selanjutnya ? Simak terus kabarnya hanya di sini.

0 komentar