Gonjang-ganjing
dunia kripto di Korsel berakhir sudah. Hal itu ditandai dengan resminya
pemerintah setempat melegalkan jual beli uang kripto dengan berbagai syarat.
Seperti dilansir dari CNBC, 24 Januari 2018, harga Bitcoin anjlok hingga 10%.
Setelah sebelumnya
membuat resah dengan larangan transaksi, akhirnya dikabarkan otoritas negeri
gingseng tersebut menerbitkan aturan perdagangan cryptocurrency di
negaranya. Alih-alih disambut baik, para trader mengeluh dengan aturan-aturan
tersebut sehingga melakukan penjualan besar-besaran hingga harga Bitcoin anjlok
lagi. Jadi, seperti apa aturan yang diterapkan Korea Selatan ?
1. Harus
Menggunakan Rekening Dengan Nama Sesuai KTP
Peraturan
pertama ini menghapus sisi anonim dari Bitcoin. Seperti sudah diketahui
bersama, salah satu keunggulan dari transaksi Bitcoin adalah anonimitasnya,
namun transaksi transparan. Dengan kewajiban menggunakan rekening yang
beridentitas, maka sisi ini terkikis dari Bitcoin dan Altcoin. Penerapan aturan
ini akan dimulai dari 6 bank utama di Korea Selatan, termasuk Shinhan Bank dan Bank
Nonghyup.
2. Penerapan Pajak
Yang Mencekik
Selain harus
menggunakan akun nyata (real account) yang jelas identitasnya,
pemerintah Korsel juga menetapkan pajak yang membuat para trader gigit jari.
Perusahaan-perusahaan penyedia market place Bitcoin dan sejenisnya harus
membayar pajak ke pemerintah sebesar 24,2% pajak pendapatan daerah dan perusahaan
akan diambil dari peredaran dan pertukaran mata uang digital.
Dua aturan utama
tersebut praktis membuat para trader panik sehingga ramai-ramai melepas
asetnya sebelum pemberlakuan resmi mulai akhir Januari ini. Setelah sebelumnya
otoritas China melarang jual beli Bitcoin di negaranya, rupanya Korea Selatan melihat sisi lain dan menerapkan aturannya.
Semua Mata Uang
Kripto Turun Harga
Anjloknya harga
tak hanya menimpa uang kripto Bitcoin saja. Sehari usai pengumuman tersebut,
berbagai jenis uang kripto mengalami penurunan tajam. Pada 6 Januari lalu penurunan 10 hingga 42% dari harga tertinggi terjadi
pada semua jenis koin.
Khusus mata uang
kripto Bitcoin, pada 25 Januari sempat menyentuh harga Rp155 juta per 1 BTC. Lantas
bagaimanakah perkembangan Bitcoin selanjutnya ? Simak terus kabarnya hanya di sini.
0 komentar
EmoticonEmoticon